Pengertian Illegal Access (Hacking)
Hacking adalah Seorang Hacker yang seharusnya tidak mempunyai hak atas suatu sistem menjadi mempunyai hak penuh dari sistem tersebut. Pada intinya Hacking itu kegiatan yang menjebol atau masuk ke dalam sebuah sistem tanpa diketahui oleh si Admin.1. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
2. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.
Jadi pada intinya, perbedaan Hacker dan Cracker adalah sebagai berikut :
a. Hacker
- Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
- Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
- Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b. Cracker
- Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
- Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
- Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
- Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
- Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.
Hirarki / Tingkatan Hacker pada umumnya :
1. Elite
Ciri-ciri :
mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai suhu.
2. Semi Elite
Ciri-ciri :
lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri :
umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri :
seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri :
tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai wanna-be hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja. Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak.
Fase-fase Hacking :
1. Fase Persiapan
-Mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya
- Secara Aktif : portscanning network mapping OS Detection application fingerprinting Semua itu bisa dilakukan menggunakan toolz tambahan seperti nmap atau netcat Secara Pasif : mailing-list (jasakom, newbie_hacker, hackelink, dsb) via internet registries (informasi domain, IP Addres) Website yang menjadi terget
2. Fase Eksekusi
Setelah mendapatkan informasi, biasanya akan didapatkan informasi mengenai OS yg digunakan, serta port yang terbuka dengan daemon yg sedang berjalan. Selanjutnya mencari informasi mengenai vulnerability holes (celah kelemahan suatu program) dan dimanfaatkan menggunakan exploit (packetstromsecurity.org, milis bugtraq, atau mencari lewat #IRC).
- Mengekspolitasi Vulnerability Holes
- compile eksploit -> local host -> $gcc -o exploit exploit.c $./exploit # hostname (# tanda mendapatkan akses root) remote host -> $gcc -o exploit exploit.c $./exploit -t http://www.terget.com # (klo beruntung mendapatkan akes root) ~ Brute Force Secara berulang melakukan percobaan otentifikasi. Menebak username dan password. Cracking password file ~ Social Engineering Memperdayai user untuk memeberi tahu Username dan password Intinya ngibulin user.
3. Fase Setelah Eksekusi
- Menginstall backdoor, trojans, dan rootkit ~ Menghapus jejak dengan memodifikasi file log agar tidak dicurigai admin ~ Menyalin /etc/passwd atau /etc/shadow/passwd
Ada macam-macam cara hacking atau criminal untuk dapat mengancam jaringan web. Berikut ini ada beberapa teknik hacking :
Reconnaissance
Dalam teknik ini, criminal dapat memperoleh informasi mengenai target system, termasuk username, password, parameter input, program atau bahasa script, tipe server, dan system operasi.
Probe
Dalam fase ini criminal mendeteksi kelemahan system SQL injection termasuk dalam teknik ini dan banyak digunakan untuk menemukan hal tersembunyi dan lubang keamanan yang ada.
Toehold
Criminal akan memproses fase ini ketika penyusup masuk ke dalam system, membangun koneksi, biasanya menyerang session, mencari informasi system dan mulai mengeksploitasi kelemahan keamanan.
Advancement
Fase ini criminal akan mencari konfigurasi error dan mengubah ke account user yang masih unprivileged menjadi priilege, atau bergerak dari normal user dengan sedikit izin akses menjadi administrator, dimana setelah itu criminal akan mendapatkan full akses untuk membuat, menghapus, memodifikasi, menerima atau memindahkan file dan informasi.
Stealth
Langkah stealth ini berupa penyamaran keberadaan penyusup yang sudah masuk ke system. Langkah tersebut dilakukan dengan mengakses dan memodifikasi log file untuk menghilangkan bukti yang dapat memberitahukan user mengenai serangan tersebut.
Listening Port
Dalam listening port tersebut, penyusup akan mengeset backdoor, yakni program jahat yang akan memastikan aktivitas selanjutnya tidak bisa dilakukan. Program itu dinamakan stealth, atau tool backdoor, atau sniffer. Selain itu, penyusup juga dapat memberikan informasi yang salah ketika user mengakses file dan memproses jaringan system, dengan tujuan untuk menyamarkan keberadaan user.
Takeover
Digunakan untuk memperluas control dari satu system ke system lain di jaringan yang sama. Penyusup dapat menggunakan sniffer untuk mendeteksi informasi di host lain, seperti username dan password. Step ini dapat digunakan untuk menemukan host computer yang belum terkena hack sehingga penyusup dapat mengakses host lain. Step ini umumnya dilakukan dengan bahasa pemrograman yang simpe dan dikontrol oleh programmer.
Kode Etik Hacker secara umum :
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi,dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer. Sementara itu seorang Cracker tidak memiliki kode etik apapun.
Aturan Main Hacker :
Gambaran umum aturan main yang perlu di ikuti seorang hacker seperti di jelaskan oleh Scorpio, yaitu:
Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack.
Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh selalu mengetahui kemampuan sendiri.
Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.
Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.
Hacker sejati akan selalu bertindak berlandaskan kode etik dan aturan main sedang cracker tidak mempunyai kode etik ataupun aturan main karena cracker sifatnya merusak.
HACKER EUTIC atau ETIKA HACKER pada umumnya meliputi :
Beruntung kalau kemudian terbentuk hacker eutic atau etika para hacker, yang telah membawa pengertian positif bagi hacker. Yang mana mengakui bahwa menerobos sistem secara ilegal adalah suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi menemukan dan mengexsploitasi mekanisme keamanan merupakan tindakan yang legal dan tentunya bermanfaat untuk memperbaiki suatu celah keamanan yang mungkin ada pada suatu sistem, dan untuk pengembangan sistem keamanan yang lebih lanjut.
WHITE HAT (Topi putih) HACKER
Kelompok HACKER yang menganut hacker eutic dikenal sebagai white hat hacker, dapat bekerja sediri ataupun bersama dengan client untuk mengamankan sistem mereka.
BLACK HAT (Topi hitam)HACKER
Dan mungkin anda dapat menebak, kelompok yang mendapat peran antagonisnya.adalah hacker dengan sebutan black hat hacker, yang tidak mengindahkan etika, melakukan eksploitasi sistem untuk kepentingan pribadi dan sangat merugikan.
GRAY HAT (Topi abu abu) HACKER
Kelompok ini merupakan perpaduan antara white dan black hat hacker, pada umumnya mereka tidak bermaksud melakukan penyerangan sistem secara sengaja, tetapi eksploitasi yang mereka lakukan ada kalanya menyebabkan kerugian.
VULNERABILITY (celah keamanan)
Untuk melakukan tindakan HACKING anda perlu mengetahuwi, dasar dan fundamental dari hacking itu sendiri ,sebahagian besar terjadi karena hacker berhasil memanfaatkan kelemahan sistem. Kelemahan yang dikenal dengan istilah vulnerability ini dapat menimbulkan berbagai ancaman pada sistem, beberapa bentuk ancaman yang umum adalah:
* SERANGAN PADA PASSWORDS
Login adalah pintu utama untuk masuk ke sistem, karena itu sedah seharusnya pemilik memiliki sistim penguncian yang unix. Jika kunci yang digunakan tidak unik dan gampang di buat, maka pintu yang vital ini akan dengan mudah ditembus dengan hanya menebak nebaknya saja, atau dengan menggunakan metode brute force attack , sesuai dengan namanya metode ini menebak passwords dengan brutal (menggunakan teori peluang), yaitu menebak dengan berbagai kombinasi kemungkinan.
* SOSIAL ENGINEERING
Metode ini memanfaatkan faktor psikologos calon korban, kadang tanpa perlu keahlian teknis di bidangHACKING, contohnya telah sering anda lihat pada kehidupan sehari hari. Pernahkan anda mendapatkan SMS/TELEPON yang menyatakan anda mendapatkan hadiah tertentu, dan untuk itu anda harus memberikan dana atau informasi yang bersifat confidential? Jika anda mengalai hal tersebut tadi anda perlu hati hati bisa jadi seorang sosial engineering sedang beraksi.
* MAN-IN-THE-MIDDLE
Dua orang sedang asyik berkomunikasi bertukar informasi dalam sebuah jalur jaringan, tidak disangka seorang hacker telah mencegat informasi yang lalu lalang .Hacker tersebut dapat membaca, memodifikasi, dan megirimkan kembali pesan yang telah berubah tersebut kepada sang korban.
* SNIFFING
Mirip dengan metode man in the middle sniffing juga mengambil paket data yang lewat ,hanya saja metode ini bersifat pasif dan tidak melakukan modifikasi terhadap paket data itu melainkan mengabil dan menganalisisnya.
* WEB DEFACEMEN
Serangan ini umumnya tidak berbahaya, hanya mengubah tampilan web tetapi tetap tergolong sebagai tindakan pengrusakan (vandalisme) Jika serangan ini berhasil menyerang sebuah website yang seharusnya memiliki tingkat keamanan tinggi seperti web dengan fasilitas transaksi online, tentunya akan dapat megurangi kepercayaan pelanggan.
Beberapa Tools Favorit yg Sering Digunakan Para Hacker :
Beberapa tool tersebut merupakan senjata yang dianggap mutlak diperlukan dalam aktivitas hacking dan security atau keamanan.
1.Nessus
Nessus pertama kali dibuat oleh Renaud Deraison pada tahun 1998 dan disebarkan untuk komunitas internet secara bebas, bermanfaat, ter-update dengan baik serta mudah untuk digunakan. Nessus adalah sebuah program untuk mencari kelemahan pada sebuah sistem komputer.
2.Snort
Snort adalah sebuah IDS, yaitu tool untuk mencegah dan mendeteksi serangan terhadap sistem komputer. Vendor dari snort mengklaim bahwa tool ini telah didownload berjuta-juta kali dari situs mereka.
3.Kismet
Kismet adalah sebuah tooluntuk mendeteksi koneksi wireless (mendukung lalu lintas 802.11b, 802.11a, dan 802.11g ) , menangkap paket dalam sebuah sistem jaringan dan menjadi sebuah IDS (intrusion detection System).
4.Metasploit Framework
Metasploit Framework adalah sebuah proyek open source untuk mengembangkan, menguji dan menggunakan kode eksploit. Dibuat dengan bahasa Perl sebagai fondasi dasar dan dan terdiri dari komponen pelengkap yang telah dicompile dengan bahasa C, assembler dan Python.
5. Netcat
Netcat adalah sebuah tool networking utility yang dapat membaca dan menulis data pada koneksi sebuah jaringan melalui protokol TCP/IP. Fitur yang terdapat pada Netcat antara lain : Koneksi keluar dan masuk melalui protokol UDP ataupun TCP dengan port yang digunakan. Tunneling mode, tunneling dari UDP ke TCP, memetakan parameter dalam jaringan (source port/interface, listening port/interface, dan mengijinkan remote host melakukan koneksi ke tunnel) Port scanner, untuk mendeteksi port yang terbuka. Buffered send-mode dan hexdump RFC854 telnet.
6.Hping
Hping merupakan sebuah tool serba guna. Tool ini dapat digunakan untuk menguji kemampuan firewall, mencari port yang terbuka, menguji keamanan jaringan dengan menggunakan berbagai jenis protokol, mendapatkan informasi sistem operasi, mengevaluasi protokol TCP/IP.
Dua Jenis Kegiatan Hacking :
1. Social Hacking,
yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya
2. Technical Hacking,
merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.
APA ITU VIRUS KOMPUTER?
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Cara Kerjanya
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu misalnya VGA, Memory bahkan Procesor (terutama pada sistem operasi , seperti sistem operasi berbasis keluarga Windows (Windows 95, Windows 98/98SE, Windows NT, Windows NT Server, Windows 2000, Windows 2000 Server, Windows 2003, Windows 2003 Server, Windows XP Home Edition, Windows XP Professional, Windows XP Service Pack 1, Windows XP Service Pack 2, Windows Vista Service Pack 1 ) bahkan GNU/Linux. Efek negatif virus komputer terutama adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti CPU Real Time, penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% Virus adalah virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya, 2% menyerang Linux/GNU dengan versi kernel dibawah 1.4 (dan Unix, sebagai source dari Linux, tentunya), 1% menyerang Mac terutama Mac OS 9, Mac OS X (Tiger, Leopard). 2% lagi menyerang sistim operasi lain seperti FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak hardware dan sejenisnya.
Jenis-jenis Virus Komputer
Virus komputer sendiri adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Namun, bila dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
- Worm – Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
- Trojan – Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
- Hacking – merupakan serangan langsung dari hacker terhadap komputer pengguna yang mengakses laman internet tertentu, dengan atau tanpa program bantuan yang telah disisipkan di komputer pengguna.
- Backdoor – Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
- Spyware – Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
- Rogue – merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
- Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja. Biasanya, antivirus ini sulit dideteksi oleh antivirus.
- Polymorphic Virus – Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
- Metamorphic Virus – Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
- Virus Telepon Seluler – merupakan virus yang khusus berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.
Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan perangkat lunak Antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data / database/ Signature-based detection, heurestik, atau peringkat dari program itu sendiri / Quantum. Digunakan oleh Norton.
Contoh antivirus yang bisa diandalkan dan menangkal virus adalah Kaspersky, Panda, Symantec, BitDefender, avast!, AVG, Avira AntiVir, Norton, Norman, McAfee, dan lain sebagainya.
Pembuat Virus Pertama
Elk Cloner adalah salah satu virus komputer pertama yang diketahui yang menyebar “di alam bebas”, di luar sistem komputer atau lab tempat dibuatnya. Virus ini dibuat pada tahun 1982 oleh pelajar SMU berusia 15 tahun, Rich Skrenta untuk sistem Apple II.
Elk Cloner menyebar dengan menginfeksi sistem operasi Apple II menggunakan teknik yang kini diketahui sebagai virus “boot sector”.
Richard “Rich” Skrenta (lahir 1967 di Pittsburgh, Pennsylvania) adalah seorang pemogram komputer dan pengusaha Silicon Valley. Pada tahun 1982, sebagai murid SMU di Sekolah Menengah Atas Mt. Lebanon, Skrenta membuat virus Elk Cloner yang menyerang mesin Apple II. Secara luas dipercaya sebagai virus pertama yang pernah dibuat.
Skrenta lulus dari Universitas Northwestern. Antara tahun 1989 dan 1991 ia bekerja di Commodore Business Machines dengan Amiga Unix. Antara 1991 dan 1995 ia bekerja di Unix System Labs dan dari 1996 sampai 1998 dengan IP-level encryption di Sun Microsystems. Ia nantinya meninggalkan Sun dan menjadi salah satu pendiri Open Directory Project.
Elk Cloner dinyatakan sebagai salah satu virus mikro komputer yang menyebar luas keluar dari ruan lingkup tempat pembuatanya.Dibuat pada tahun 1982 oleh seorang murid Sekolah Menengah Atas yang berumur 15 tahun. Ia bernama Rich Skrenta. Virus yang ia buat, saat itu ditujukan untuk sistem komputer Apple II.
Saat itu Skrenta tidak lagi dipercaya oleh teman-tamannya. Hal itu disebabkan oleh kelakuannya yang secara ilegal membagikan game dan software, ia pun sering menggunakan floppy disk untuk mematikan komputer atau untuk menampilkan kata-kata mengejek pada layar. Akhirnya Skrenta pun memikirkan metode untuk melakukannya tanpa floppy disk agar ia tidak dicurigai.
Selama libur musim dingin di Mt. Lebanon High School,Pennsylvania,Amerika, Skrenta menemukan bagaimana cara menampilkan pesan secara otomatis di komputernya. Dan akhirnya dia menemukan apa yang dewasa ini disebut sebagai boot sector virus, dan mulai untuk menyebarkannya di kalangan teman satu sekolahnya serta di sebuah club komputer.
Dari sumber yang didapat virus itu cepat tersebar dan sukses menginfeksi floppy disk orang-orang yang ia kenal, termasuk guru matematikanya. Virusnya banyak merepotkan korban yang terinfeksi. Dapat dibayangkan bagaimana repotnya karena saat itubelum ada satupun antivirus. Virus elk cloner ini hanya dapat dihapus secara manual dengan langkah yang rumit.
Elk Cloner menyebar dengan cara menginfeksi sistem operasi Apple II dengan tehnik boot sector virus. Artinya jika kita melakukan booting komputer menggunakan floppy disk yang sudah terinfeksi maka virus akan secara otomatis terkopi ke memory. Dan apabila ada floppy disk bersih dimasukan ke komputer virus akan mengkopi dirinya ke floppy itu.
Komputer yang terinfeksi akan menampilkan sebuah puisi dilayar saat booting ke 50.
Dibawah ini puisinya :
Elk Cloner: The program with a personalityKesimpulannya, Elk Cloner tidak membuat sebuah kerusakan hanya merubah sistem pada floppy yang berisikan Apple DOS.
It will get on all your disks
It will infiltrate your chips
Yes it’s Cloner!
It will stick to you like glue
It will modify RAM too
Send in the Cloner!
UU ITE dan Pasal Mengenai Hacking, Virus dan Illegal Access
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada
tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang
mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Di dalam UU ITE membahas masalah hacking terutama tentang
akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 dan
pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut ini isi dari pasal
tersebut:
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking,
hacking, illegal access).
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau
hacking yang membuat sistem milik orang lain.
UU
ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi
oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya
ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk
penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem
elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui
misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan
program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas
seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak
dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi
ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau
penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang
memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan
pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
Pasal
33
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Pada kalimat awal sudah
jelas bahwa setiap orang yang menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali
dilarang melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja
sebagaimana mestinya akan mendapat sangsi sesuai dengan pasal tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa berupa virus dan worm
komputer. Sebagaimana telah kita ketahui bersama virus, worm dan jenis malware
lainnya dapat mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya, jelas ini termasuk sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.
Ada pelanggaran tentu
ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33
berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas
pelanggaran yang dilakukan.
Pasal
49
“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah)”.